Wabah COVID-19 belum ditemukan vaksin maupun obatnya, sehingga pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali memperlambat penularan melalui karantina. Akan tetapi 14 hari setelah pemerintah Indonesia menetapkan karantina sosial (self-distancing), kurva penularan wabah belum menunjukkan tren pelambatan. Berbagai pihak memunculkan wacana lockdown dan penambahan peran militer hingga darurat militer. Pemerintah berencana merapatkan kemungkinan pelaksanaan lockdown atau karantina wilayah pada Senin, 30 Maret 2020. Artikel ini akan membahas (1) risiko yang harus diperhitungkan sebelum dan sesudah lockdown diberlakukan, (2) tujuan, cakupan, dan periode waktu lockdown, (3) sumber daya yang perlu dikerahkan, berdasarkan praktik-praktik di negara lain. Dengan memperhitungkan ketiga hal tersebut, artikel ini merekomendasikan bahwa status darurat militer belum dibutuhkan.