Isu demokratisasi telah menjadi permasalahan klasik yang berkepanjangan dalam jalannya demokrasi Indonesia, terutama dalam hal mengupayakan inklusivitas dalam internal partai sebagai perwakilan rakyat. Sejalan dengan itu, isu utama dalam hal reformasi kepartaian seperti institusionalisasi dan transparansi partai politik serta reformasi pemilu untuk mendorong partisipasi perempuan di parlemen dapat dikontrol dan diatasi melalui penyesuaian UU Pemilu dan UU Partai Politik mendatang. Dalam tulisan berikut, Arya Fernandes dan Noory Okthariza meninjau faktor-faktor yang menghambat terjadinya demokratisasi internal partai, hingga bagaimana mendorong perubahan kebijakan internal partai politik dan perubahan undang-undang pemilu.