Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya menguak permasalahan yang terdapat pada kedua undang-undang tersebut, namun mengungkap bahwa ada permasalahan mengenai judicialization of politics dalam setiap perkara pengujian konstitusional yang diuji MK. Commentaries ini mencoba menganalisis bagaimana MK menjalankan kewenangannya untuk menjamin perlindungan konstitusional bagi para pihak yang bersengketa, di mana MK berdiri pada perkara megapolitik dan menggunakan yudisialisasi politik, dan memetakan posisi masing-masing Hakim Konstitusi pada tiap perkara dengan judicial behavior.