Makalah kebijakan ini lahir dengan dasar visi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang tengah mengedepankan diplomasi ekonomi sebagai salah satu motor pembangunan ekonomi Indonesia. Meski terminologi diplomasi ekonomi kian jamak digunakan oleh pemerintah, masih terdapat kerancuan dalam hal definisi, terutama bila kita bandingkan penggunaannya dalam berbagai pustaka yang ada. Selain itu, isu yang juga penting untuk dikaji adalah keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum internasional dan perjanjian ekonomi internasional yang mendukung diplomasi ekonomi. Makalah kebijakan ini membahas secara menyeluruh definisi dan ruang lingkup diplomasi ekonomi sesuai arahan Presiden Republik indonesia, mengindentifikasikan pemetaan pemangku kepentingan (stakeholders) yang mendukung diplomasi ekonomi Indonesia, menganalisis berbagai perjanjian internasional dan forum internasional yang relevan terkait diplomasi ekonomi dimana Indonesia terlibat serta mengusut strategi penguatan diplomasi ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Hasil makalah kebijakan ini didukung oleh Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional, Kementerian PPN/Bappenas.