Dampak perkembangan virus korona dengan penyakit COVID-19 sebagai pandemi global telah meluas. Tidak hanya melingkupi isu kesehatan, tetapi ia juga memiliki implikasi yang serius pada masalah ketenagakerjaan. Pada 18 Maret 2020, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 151 Tahun 2020 yang menyatakan adanya Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kepmenaker ini diterbitkan menyusul protes berbagai kalangan, terutama dari kalangan aktivis pekerja migran, ketika sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran yang hanya memberi perhatian pada pekerja formal dan sama sekali abai pada kerentanan pekerja migran dalam pandemi COVID-19.