Laporan penelitian ini mengkaji tentang pembentukan norma-norma digital Indonesia pada masa dimana negara ini tengah berupaya untuk mengembangkan sektor teknologi dan melakukan digitalisasi dalam proses pemerintahan, bisnis, serta layanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan seberapa jauh dan mendalamnya norma digital Indonesia dipengaruhi oleh norma digital Barat yang mengedepankan pemangku kebijakan yang jamak (multistakeholderism), sifat keterbukaan, serta internet yang didasari oleh kekuatan pasar sebagaimana dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan teknologi Amerika Serikat, atau sebaliknya, lebih dipengaruhi dengan norma digital Tiongkok yang memiliki ciri khas kontrol pemerintah yang ketat terhadap teknologi dan informasi. Kajian ini menemukan bahwa, kendati ada pengaruh dari pemasok teknologi, Indonesia memiliki nilai-nilai nasional yang bersifat inheren dan melekat. Nilai-nilai nasional ini berkontribusi dalam membangun posisi unik Indonesia dalam pembangunan norma digital yang sesuai dengan karakter.
Metode penelitian kami meliputi analisis baik sumber primer dan sumber sekunder, baik melalui kajian kebijakan, wawancara dengan pakar dan diskusi terfokus. Tim kami melakukan wawancara dengan 40 narasumber yang tersebar di dalam pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil dalam kurun waktu Maret 2023 sampai September 2023. Sumber primer dan sumber sekunder meliputi Undang-Undang nasional, peraturan, laporan dan sumber literatur sekunder, seperti publikasi yang membahas norma digital, adopsi teknologi, investasi digital, dan keamanan siber di Indonesia. Analisis dari sumber sekunder dimulai dari pertengahan 2022 dan berlanjut sampai Juli 2023. Penemuan awal dari kajian ini telah dipresentasikan kepada pemangku kepentingan yang relevan baik di dalam forum publik dan pertemuan tertutup pada Agustus 2023. Selanjutnya, kajian ini telah melewati tahap peninjauan oleh kelompok akademisi dari September 2023 sampai Maret 2024, yang kemudian menjalani proses revisi dan dipresentasikan ke masyarakat untuk mendapatkan masukan yang lebih mendalam. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Monica Nila Sari, Ian Kennedy, Illaria Carrozza, Giacomo Bruni, Nicholas Marsh, Jens Koning dan Gregory M. Reichberg atas masukan dan kontribusi mereka pada kajian ini.
Laporan penelitian ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dari laporan berbahasa Inggris yang berjudul “Understanding Contested Norms on Indonesia’s Digital Technology” oleh tim penerjemah Hanna Anindita, Farhan Julianto, Aaron Aristoteles Hanafi, Emmanuel Pradipta, Reyna Revina Satyanoor, dan Shofaa Fairuuz Salsabila Respati.