Pemerintah pusat akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak pada 20 Februari 2025 ini. Setelah itu, para kepala daerah tersebut akan melaksanakan retreat (pembekalan) di Glamping Borobudur International Golf, Magelang, pada 21-28 Februari 2025. Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 menjadi strategis karena dilaksanakan pada tahun politik, yaitu beberapa bulan setelah pemilihan umum (pemilu) presiden dan pemilu legislatif pada Februari 2024 serta pelantikan presiden/ wakil presiden terpilih dan anggota legislatif pada Oktober 2024. 
Untuk melihat perubahan dan kecenderungan yang terjadi pada pilkada lalu, kami melakukan pengumpulan data dan analisis untuk memotret pergeseran peta politik lokal setelah pilkada serentak nasional pada 27 November 2024. Pergeseran yang diamati di antaranya terkait dengan pertanyaan apakah terjadi perubahan kepemimpinan politik di tingkat lokal, khususnya provinsi, bagaimana pergeseran dominasi partai dibandingkan dengan pilkada sebelumnya, dan seberapa tinggi atau rendah daya keterpilihan inkumben.
Secara umum, terdapat sejumlah perubahan penting dalam kepemimpinan politik di daerah, yaitu bergesernya dominasi partai politik pascapilkada 2024 dari Golkar dan PDI Perjuangan ke Partai Gerindra. Afiliasi keterpilihan gubernur yang berasal dari Gerindra naik drastis dari 6,06 persen pada pilkada sebelumnya menjadi 29 persen pada pilkada 2024. Sedangkan gubernur terpilih yang terafiliasi dengan Golkar dan PDI Perjuangan turun cukup dalam. Perubahan penting lain adalah tumbangnya separuh dari 21 gubernur inkumben yang kembali maju pada pilkada 2024. Riset ini juga mengonfirmasi masih tingginya pengaruh dan keterpilihan elite politik lama dan senior pada pilkada lalu serta masih sulitnya elite dari generasi baru dan muda untuk dapat berkontestasi. 
Sebagai catatan, pilkada serentak nasional untuk pertama kalinya dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia pada 27 November 2024, yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pelaksanaan pilkada serentak tersebut mengacu pada Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang di antaranya mengatur model keserentakan dan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah. Pilkada serentak nasional 2024 diikuti kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022, 2023, dan 2024. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, diangkat penjabat kepala daerah sampai dilantiknya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak nasional 2024. 
Laporan ini menganalisis pola pencalonan pada pilkada 2024, yang di antaranya terkait dengan afiliasi politik calon, status incumbency dan migrasi partai, serta latar belakang calon ( jenis kelamin, usia, dan hubungan kekerabatan/darah dengan pejabat politik).