Salah satu indikator negara demokratis adalah adanya hak publik untuk memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif dalam pemilihan umum demokratis, yang dilaksanaan secara rutin dan reguler. Hingga kini, Indonesia sudah melaksanakan 6 kali Pemilu pasca-reformasi 1998, yaitu: Pemilu 1999; Pemilu 2004; Pemilu 2009; Pemilu 2014; Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sementara, untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Riset ini mengindentifikasi beberapa hal penting yang dapat memengaruhi pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, di antaranya pentingnya keberadaan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen, penggunaan sistem berbasis teknologi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sistem peradilan pemilu yang adil dan imparsial, serta keterlibatan aktif masyarakat sipil untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.
Pemilu 14 Februari 2024, menunjukkan adanya pencapaian yang baik dari penyelenggara pemilu, meskipun cukup banyak hal yang harus dibenahi dan diperbaiki. Dalam situasi tersebut, masyarakat diuntungkan karena demokrasi Indonesia masih resilient. Hal ini ditandai dengan peran aktif masyarakat dalam mendorong perubahan pelaksanaan pemilu dengan membuat inisiatif-inisiatif baru untuk memastikan bahwa hak publik untuk memilih tidak hilang. Demikian halnya dalam keterlibatan untuk mengawasi penghitungan suara hasil pemilu. Namun demikian, itu saja tentu belum cukup. Masih dibutuhkan adanya regulasi dan peraturan yang memberikan jaminan bahwa pemilu dapat berlangsung secara demokratis, berkualitas dan berintegritas.
Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas tidak bisa menjadi beban oleh penyelenggara saja, akan tetapi dibutuhkan suatu ekosistem kebijakan kepemiluan yang setara, adil, transparan dan efektif. Ekosistem kebijakan tersebut merupakan satu-kesatuan dari unsur pemerintah, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), lembaga penegak hukum (Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri), peserta pemilu (partai politik dan para kandidat), serta komponen masyarakat sipil, universitas dan media massa.
Sementara itu, ekosistem pemangku kebijakan pemilu harus memastikan adanya partisipasi publik dalam merancang kebijakan pemilu untuk memenuhi asas pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Selain itu, desain pelaksanaan pemilu juga harus memperkuat dukungan publik terhadap demokrasi, terbentuknya pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta terwakilinya kepentingan-kepentingan masyarakat dalam lembaga perwakilan.