Sistem pemilihan umum Indonesia memiliki perjalanannya sendiri; dari penggunaan proporsional tertutup atau sistem coblos partai pada era Orde Baru, lalu pada Pemilu 2004 diperkenalkan penggunaan sistem proporsional semi-terbuka, yang kemudian sistem itu diubah menjadi sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2009. Dalam sistem proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat atau dalam hal ini preferensi pemilih terhadap kandidat secara langsung mendapatkan ruang dalam penentuan anggota legislatif, di samping peran dan otoritas partai politik dalam proses rekrutmen, pencalonan, serta penempatan nomor urut calon legislatif (caleg). Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, sistem terbuka kini menempatkan suara pemilih terbanyak sebagai penentu utama bagi caleg untuk terpilih sehingga partai tidak lagi punya kontrol terhadap hasil akhir siapa yang menduduki kursi legislatif.