Sebagai usaha untuk merespon kondisi pertumbuhan ekonomi yang melambat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga kini telah meluncurkan setidaknya 10 Paket Kebijakan Ekonomi. Paket-paket kebijakan tersebut memiliki cakupan serta dimensi yang cukup luas. Salah satu tujuan perumusan paket kebijakan tersebut adalah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia melalui revisi sejumlah regulasi yang dinilai menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk melangsungkan aktivitas ekonominya dengan efisien. Bulan Februari 2016 yang lalu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan bahwa dalam paket kebijakan yang terakhir itu, revisi Daftar Negatif Investasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi X ini bertujuan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati kelompok tertentu dan memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).

Memutus rantai pemusatan ekonomi yang dinikmati kelompok tertentu menegaskan bahwa prinsip persaingan usaha merupakan unsur penting yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi ekonomi, karena berpengaruh langsung terhadap efisiensi dan daya saing perekonomian. Selain itu, penting untuk diingat bagaimana persaingan usaha yang sehat dapat mempengaruhi penyerapan lapangan pekerjaan dan menstabilkan tingkat harga barang di pasaran, sehingga secara langsung dan nyata terhubung dengan kesejahteraan masyarakat. Kasus terakhir menyangkut persaingan usaha terlihat dari terjadinya protes terhadap keberadaan industri transportasi berbasis aplikasi yang tereskalasi menjadi konflik terbuka minggu lalu.

Namun demikian, hingga kini masih terdapat banyak pelaku usaha di berbagai sektor yang berperilaku tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal ini diperburuk dengan masih kurangnya kesadaran banyak pengambil kebijakan mengenai pentingnya prinsip persaingan usaha dalam kebijakan yang disusun. Bahkan, kondisi persaingan usaha yang kurang baik di sebuah sektor ekonomi seringkali juga difasilitasi oleh regulasi-regulasi yang tidak menjunjung nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Regulasi-regulasi demikian memfasilitasi terjadinya praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat di berbagai sektor, misalnya dalam bentuk kartel. Akibatnya, persaingan usaha di berbagai sektor perekonomian tidak maksimal.

Berangkat dari kondisi demikian, CSIS bekerjasama dengan KPPU di dukung oleh Kedutaan Inggris melalui program Prosperity Fund, berinisiatif untuk menyusun Peta Jalan Pengarusutamaan Prinsip Persaingan Usaha (P3U) dalam Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Ekonomi. Tujuan dari penyusunan Peta Jalan ini adalah agar prinsip persaingan usaha dapat secara sistematis terintegrasi di dalam penyusunan seluruh kebijakan maupun regulasi yang terkait dengan sektor ekonomi.

Peta Jalan ini menjabarkan sejumlah usaha dan aktivitas yang dibutuhkan agar pengarusutamaan prinsip persaingan usaha dapat dilakukan di Indonesia. Pembahasan meliputi tiga aspek penting, yaitu Aspek Kelembagaan, Aspek Konsultasi & Koordinasi, dan Aspek Hukum & Perundangan. Secara kronologis, Peta Jalan P3U mengusulkan tiga tahapan berikut dalam melakukan pengarusutamaan, yaitu: (1) mencapai konsensus di tingkat nasional mengenai definisi serta pentingnya prinsip persaingan usaha dalam kebijakan ekonomi, (2) mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru, dan (3) mengintegrasikan prinsip persaingan usaha pada tinjauan/revisi regulasi eksisting. Mengingat keterkaitan erat regulasi dengan persaingan usaha, maka seluruh aktivitas Pengarusutamaan P3U yang diusulkan dalam Peta Jalan perlu diletakkan dalam konteks inisiatif reformasi regulasi yang sudah dimulai pemerintah saat ini.

Dalam implementasinya, Peta Jalan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan (pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan akademisi). Penyusunan Peta Jalan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk terciptanya kebijakan dan regulasi ekonomi di Indonesia yang semakin berpihak pada persaingan usaha. Selanjutnya, untuk mencapai konsensus nasional terkait pentingnya persaingan usaha, sebuah forum dialog diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dan mengangkat isu-isu terkait persaingan usaha yang penting.