Tanggal 14 Februari 2024 lalu masyarakat Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Beberapa lembaga ikut melaksanakan hitung cepat atau quick count dan exit poll untuk melihat gambaran hasil akhir hitung suara sebelum nanti diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Pasal 1 angka 22 pada Peraturan KPU 9/2022, penghitungan cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. Quick count mengambil sampel di tempat pemungutan suara (TPS) untuk melihat hasil penghitungan suara yang sudah bisa diketahui dua sampai tiga jam setelah penghitungan suara di TPS tutup. Artinya, quick count mencatat hasil akhir perhitungan suara resmi di TPS sampel. Sedangkan exit poll dilakukan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS. Melalui exit poll, kita bisa melihat demografi dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.