Catatan Penting:
Diperlukan pengawalan pada daerah-daerah yang dipadati oleh penduduk berusia 50 tahun ke atas.
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat difungsikan secara lebih aktif untuk pendataan dan menjaga sirkulasi informasi di level terendah.
Anggota DPR/DPRD dapat mengambil peran dengan memanfaatkan basis konstituen masing-masing sebagai akses pemetaan penduduk.