Catatan Penting:

 Diperlukan pengawalan pada daerah-daerah yang dipadati oleh penduduk berusia 50 tahun ke atas.

 Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat difungsikan secara lebih aktif untuk pendataan dan menjaga sirkulasi informasi di level terendah.

 Anggota DPR/DPRD dapat mengambil peran dengan memanfaatkan basis konstituen masing-masing sebagai akses pemetaan penduduk.