Revisi UU Otonomi Khusus Papua, atau yang kerap dikenal dengan sebutan UU Otsus Jilid II, menghadirkan peluang terobosan representasi, institusionalisasi dan kesejahteraan bagi lingkup politik Papua. Kehadiran skema dan prioritas anggaran Otsus, akomodasi politik bagi OAP dalam pemilu legislatif, serta komitmen untuk melakukan pengawasan dan koordinasi pusat-daerah oleh pemerintahan menunjukan inisiatif yang tinggi bagi transformasi lanskap politik di daerah tersebut. Sehubungan dengan itu, dalam Commentaries ini, Arya Fernandes menelisik tantangan dan implikasi politik yang didatangkan pasca penetapan kebijakan UU Otsus yang baru.