Operasi Militer Selain Perang TNI Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan
Relasi antara militer dan otoritas sipil tidak terhindarkan sejak negara demokratis berdiri, sebagaimana terjadi pada Republik Indonesia (RI). Relasi keduanya diatur dalam hukum dasar UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Hal ini menandakan bahwa terdapat dua prinsip utama yang melandasi relasi tersebut yakni; konstitusionalisme dan kendali demokratik.