Pandemi COVID-19 mengungkap banyak kerentanan, mulai dari aspek kesiapan institusi, infrastruktur kesehatan, penanganan di lapangan, akses informasi dan ketanggapan kebijakan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tulisan ini khusus mengkaji faktor kepemimpinan yang menjadi faktor penting dalam membuat kebijakan yang tepat di tengah ketidakpastian situasi dan paranoia masyarakat akibat cepatnya penyebaran COVID-19. Kualitas kepemimpinan diuji, agar tidak memberikan kesan trial and error dalam pembuatan kebijakan. Beberapa akademisi (Keeler, 1993; Cortell, 1999) menyimpulkan bahwa faktor kepemimpinan mempunyai peran yang penting dalam pembentukan sebuah institusi, misalnya dalam pembentukan Gugus Tugas COVID-19 dan disertai regulasi-regulasi pendukungnya. Agar peran kepemimpinan dapat berfungsi dengan baik diperlukan hubungan yang baik dengan masyarakat, agar terbangun rasa percaya (trust). Di sinilah inti dari suatu civic-engagement yang terbentuk, yaitu partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik sebagai wujud kehidupan berdemokrasi (Tolbert, et. al, 2003; Armony, 2004).