Rangkaian kebijakan penting sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam mengatasi wabah COVID-19. Di antara kebijakan-kebijakan penting itu adalah pembatasan pergerakan penduduk baik yang datang dari negara lain maupun pergerakan penduduk antar wilayah di Indonesia. Beberapa kebijakan terpenting tersebut adalah
Rangkaian kebijakan yang semakin membatasi arus masuk WNA dan WNI dari negara yang terdampak COVID-19. Dimulai dari larangan penerbangan langsung dari dan ke Tiongkok pada tanggal 5 Februari, disusul restriksi untuk Iran, Italia dan Korea Selatan pada tanggal 5 Maret, Perluasan restriksi ke lebih banyak negara pada tanggal 20 Maret dan terakhir kebijakan pelarangan masuk ke Indonesia yang berlaku untuk seluruh WNA dengan beberapa pengecualian. Terakhir adalah kebijakan kementerian perhubungan yang melarang seluruh penerbangan penumpang baik umum maupun carter, antar negara maupun dalam wilayah Indonesia sejak 24 April berlaku sampai 1 Juni.
Kebijakan penting berikutnya adalah kebijakan restriksi terhadap pergerakan antar daerah untuk mencegah arus mudik terkait lebaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku sejak 24 April.Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan antar daerah dengan menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi/swasta khususnya perjalanan dari dan ke daerah yang telah menerapkan PSBB dan daerah yang masuk dalam zona merah
Kebijakan Pembatasan Sosial Ber-Skala Besar (PSBB)