Dalam keadaan yang kian genting, pemerintah masih belum meningkatkan status kesiagaan terkait COVID-19 menjadi ‘darurat bencana.’ Status yang saat ini masih berlaku adalah ‘status keadaan tertentu darurat bencana’ yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020. SK ini merupakan pengganti dari SK Nomor 9A Tahun 2020 yang telah berakhir masa berlakunya (28 Januari – 28 Februari 2020). Dengan SK terbaru ini, status keadaan tertentu berlaku sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Ini artinya, secara formal, level kesiagaan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini masih sama dari tiga bulan lalu hingga hari ini (dan mungkin dua bulan ke depan!).