Kebijakan “belajar dari rumah” sebagai respons dari pandemi COVID-19 memiliki dampak serius kepada 68 juta siswa dan 3,2 juta guru.1 Pembelajaran jarak jauh (PJJ) berisiko menghambat bahkan menghentikan proses pembelajaran bagi sekolah-sekolah di wilayah terpencil karena keterbatasan akses internet dan biaya yang harus dikeluarkan setiap murid. Sekolah dan murid-murid yang tidak memiliki fasilitas memadai mengalami kesulitan melanjutkan proses belajar-mengajar. Hal tersebut berpotensi meningkatkan disparitas atau ketimpangan pendidikan di Indonesia. Kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia sedang mendiskusikan berbagai kebijakan untuk mengurangi dampak buruk dari pandemi COVID-19, termasuk pembentukan kurikulum darurat dan menggeser tahun ajaran baru.