UU ITE 2008 yang pada awal utamanya ditujukan untuk menjadi payung hukum transaksi bisnis di dunia maya (e-commerce) akhirnya menjadi payung hukum dunia virtual (cyberspace) yang sering disebut sebagai cyber law Indonesia. Namun UU ITE tersebut diindikasikan telah menghasilkan dampak negatif dan kerancuan hukum dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Pada kurun waktu 2008 sampai 2016 terdapat  setidaknya 233 kasus yang menggunakan UU ITE dan pasal yang paling sering digunakan pasal defamasi ayat 27(3). Data ini diolah dari berbagai sumber termasuk pendokumentasian putusan pengadilan. Studi ini menganalisa unintended consequences dari tambahan pasal 27, 28, dan 29 yang akhirnya menjadi regulasi bagi interaksi sosial dunia media. Temuan penting dalam studi ini adalah bahwa maksud awal dan utama (original intent) dari dibentuknya UU ini sebagai landasan transaksi elektronik justru tidak terpakai secara optimal. Ironisnya, yang terjadi malah sebaliknya. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana tersebut justru menjadi pasal yang paling sering dipakai untuk kepentingan politik maupun sosial untuk menekan lawan-lawannya.