Reformasi dan perubahan kebijakan biasanya mendapatkan tentangan yang berat terlebih dalam negara demokrasi. Maka, tidak heran bila UU Cipta Kerja yang baru saja dikeluarkan mengundang banyak pertentangan di antara masyarakat. Lebih dari 80 Undang-undang mengalami perubahan yang signifikan yang menyentuh kepentingan orang banyak, seperti ketenagakerjaan, lingkungan, serta pemerintah daerah. Hal ini mengundang beberapa pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah perubahan dalam RUU ini diperlukan? Apakah perlu memasukkan aspek ketenagakerjaan di dalam usaha perubahan tersebut? Apakah perubahan tersebut dapat mencapai apa yang ditujukan? Tulisan ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat berbagai data dan informasi yang tersedia. Secara garis besar, ditemukan bahwa sebagian besar dari peraturan tersebut tidak dapat dijalankan secara efektif. Peraturan yang awalnya diciptakan untuk melindungi konsumen, masyarakat, pekerja, lingkungan, dunia usaha, dan perekonomian malah menimbulkan beban kepada perekonomian dan merugikan pihak yang seharusnya diuntungkan. Kegagalan dalam merumuskan berbagai aturan tidak hanya menghasilkan kegagalan dalam melakukan reformasi, tetapi juga akan menghilangkan kepercayaan dan kredibilitas pemerintahan dan negara Indonesia.