Pelibatan TNI dalam strategi kontra-terorisme telah disambut dengan beragam pro dan kontra dari berbagai perspektif. Secara khusus, situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan penegakan hukum di Indonesia. Dalam tulisan ini, D. Nicky Fahrizal menganalisis skema penataan intelijen dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terutama dengan peran serta TNI, dari kacamata hukum—seperti konstruksi hukum seputar terorisme dan intelijen, pembedahan konsep teritorial milik TNI, serta aspek penindakan TNI dalam kerangka penegakan hukum terkait terorisme.